Secara definisi, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan
jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan
produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax
(GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran
pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.
Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang
ditanggungnya. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada
pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang
disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP,
dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN
yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN
yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP
Pihak yang berhak memungut PPN
adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP
bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa
lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor
197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8
M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk
dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam PPN, dikenal juga istilah
pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut
saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak
masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP.
Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP
paling lambat pada akhir bulan berikutnya..
Tarif
PPN
Indonesia menganut sistem tarif
tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0
persen untuk ekspor. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di
Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu
Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Besaran tarif PPN yang berlaku saat
ini yaitu 10%(sepuluh persen) dari harga penjualan yang telah diatur dalam
undang undang PPN pasal 7 tahun 1984. sedangkan tarif PPN sebesar 0% (Nol
persen) diterapkan pada Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
Mekanisme
Perhitungan PPN
Bagaimana dengan alur pengenaan
pajak PPN? Ketika dilakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena
Pajak, akan dipungut Pajak PPN oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) penjual maka
bagi pembeli PPN yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak penjual tersebut
merupakan pembayaran pajak dimuka (disebut pajak masukan) kemudian pembeli ber
hak menanyakan atau menerima Faktur pemungutan pajak. begitu pula ketika Barang
Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain atau pembeli dan PKP penjual memungut
PPN maka disebut (pajak keluaran).dan membuat faktur sebagai bukti telah
memungut PPN.
Cara
Menghitung PPN
Untuk menghitung PPN, kita
harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
atau 10% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita
lihat bersama contoh kasus di bawah ini.
Contoh kasus 1:
Pada tanggal 12 Februari 2019, UD Mandiri
merupakan PKP yang menjual BKP pada Toko
Amanah dengan harga Rp 45.000.000. Syarat n/30. Maka, PPN terutang yang perlu
disetorkan adalah:
PPN terutang: 10% x Rp 45.000.000 =
Rp 4.500.000
Jadi, PPN Rp 4.500.000 menjadi pajak
keluaran yang dipungut UD mandiri dari Toko
Amanah adalah Rp 4.500.000.
Atas transaksi tersebut, maka UD
Mandiri akan membuat jurnal sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Jumlah
|
||
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
||||
2019
|
|||||
Feb
|
12
|
Piutang Dagang
|
49.500.000,-
|
-
|
|
PPN Keluaran
|
-
|
4.500.000,-
|
|||
Penjualan
|
-
|
45.000.000,-
|
|||
(Penjualan Barang dagangan)
|
Kasus
2:
PT Menoreh Jaya pada
bulan Januari 2019 melakukan transaksi sebagai berikut :
1. Membeli
bahan baku seharga Rp. 40.000.000,- tunai
2. Membeli
bahan pembantu seharga Rp. 10.000.000 tunai
3. Menjual
hasil produksinya seharga Rp. 70.000.000 syarat n/30
Dari
data tersebut buat perhitungan dan jurnal yang diperlukan oleh PT Menoreh Jaya!!
Perhitungan PPN adalah sebagi berikut:
a. 10%
X 40.000.000 = 4.000.000 (pajak masukan)
- 10% X 10.000.000 = 1.000.000 (pajak
Masukan)
- 10% X 70.000.000 = 7.000.000 (pajak
keluaran)
Jurnal yang harus dibuat adalah
sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Jumlah
|
||
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
||||
2019
|
|||||
Jan
|
Perediaan Bahan Baku
|
40.000.000,-
|
-
|
||
Persediaan bahan Pembantu
|
10.000.000,-
|
-
|
|||
PPN Masukan
|
5.000.000,-
|
-
|
|||
Kas
|
-
|
55.000.000,-
|
|||
(Jurnal Pembelian bahan)
|
|||||
Piutang Dagang
|
77.000.000,-
|
-
|
|||
PPN Keluaran
|
-
|
7.000.000,-
|
|||
Penjualan
|
-
|
70.000.000,-
|
|||
(Penjualan Barang dagangan)
|
|||||
PPN Keluaran
|
7.000.000,-
|
-
|
|||
PPN Masukan
|
-
|
5.000.000,-
|
|||
Utang PPN
|
-
|
2.000.000,-
|
|||
(Penyesuaian PPN)
|
Dasar
Hukum PPN
Dasar hukum atas pengenaan PPN
adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal
yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran
dan pelaporan, dan sebagainya.
Objek
PPN
Berikut ini objek-objek yang
dikenakan PPN:
o
Penyerahan
BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
o
Impor
BKP.
o
Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
o
Pemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
o
Ekspor
BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
Kesimpulan
o
PPN
merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki
pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.
o
Tarif
PPN sebesar 10%.
o
Cara
menghitung PPN: Tarif PPN x DPP (10% x DPP).
Ref: online-pajak.com
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar