Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari
namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha,
modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas. Namun sebaliknya jika laba, tentu anak menjadi miliknya sendiri
sebagai tambahan modal.
Ciri-cirinya :
1. Dimiliki
oleh perorangan.
2. Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
3. Modal
tidak terlalu besar.
4. Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
1. Dapat
mudah dimulai.
2. Biaya
tergolong rendah.
3. Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan
:
1. Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
2. Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
3. Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan.
Menurut
ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen
atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
2. Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5. Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
1. Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2. Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
3. Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
4. Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
1. Modal
terbatas.
2. Daya
saing lemah.
3. Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
4. Sumber
daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1.
Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Persero.
3.
Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh
Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
a. Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
b. Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
c. Dipimpin
oleh direksi
d. Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
e. Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. idak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
D.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1.
Firma (Fa)
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
a. Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
b. Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
c. Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
a. Mudah,
tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
b. mendirikan
firma.
c. Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
d. Modal
lebih cepat cair
e. Lebih
mudah berkembang
Kekurangan
:
a. Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
b. Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
c. Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
d. Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2.
CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya
kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam
CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri
– ciri CV :
a. Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
b. Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung
jawab penuh atas segala resiko.
c. Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
a. Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
b. CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
c. Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
d. CV
lebih fleksibel
e. Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
a. Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
b. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
3.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri
– ciri PT :
a. Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
b. Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
c. Usia
PT tidak terbatas.
d. Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
e. Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
f. Mudah
mencari karyawan
g. Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
h. Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
a. Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
b. Mudah
memperoleh tambahan modal.
c. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
d. Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
a. Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
b. Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
c. Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
d. Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4.
Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri
– ciri Yayasan :
a. Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
c. Didirikan
dengan akta notaris.
d. Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
e. Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
Terbatasnya
dana
Ref:
eduspensa.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar