Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Selasa, 19 Februari 2019

Memahami Makna Penilaian pada Pendidikan SMK

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada PMK.
2.  Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
3.     Penilaian pembelajaran adalah Penilaian Hasil Belajar untuk perbaikan proses pembelajaran.

4.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar.
5.   Kriteria Pencapaian Kompetensi adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan.
6.    Penilaian Mandiri adalah proses yang dilakukan oleh peserta didik untuk melihat sejauh mana pencapaian kompetensi diri dibandingkan dengan target kompetensi yang akan dicapai disertai bukti yang sahih.
7.     Penugasan adalah proses integrasi antara pembelajaran dan penilaian yang  dilakukan untuk mengukur dan mendorong penguasaan kompetensi peserta didik yang dikerjakan di dalam maupun luar kelas secara individu maupun berkelompok.
8.   Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
9.     Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
10.  Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
11.  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
15. Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK adalah penilaian terhadap pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
16. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
17. Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Ruang Lingkup Penilaian
Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
Ruang lingkup Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada SMK/MAK meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
1.  Penilaian ranah sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma sosial dan program keahlian yang ditempuh.
2. Penilaian ranah pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek pengetahuan peserta didik sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.
3. Penilaian ranah keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek keterampilan dalam melakukan tugas tertentu sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.

Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar peserta didik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
1.   Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik.
2.   Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
3.   Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik.
4.   Mengetahui efektivitas proses pembelajaran.
5.   Mengetahui pencapaian kurikulum.

Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
2. Bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
3.  Bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
4. Bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
5. Bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
6.   Bagi mitra dunia usaha/industri sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh mitra dunia usaha/industri bersama satuan pendidikan;
7.   Bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik.

Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam setiap aktivitas penilaian hasil belajar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.   Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2.   Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.
3.   Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.   Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.   Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7.   Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
9.  Akuntabel,   berarti   hasil   penilaian   dapat   dipertanggungjawabkan,   baikdari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.
11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;

Sumber: Dirjen Dikdasmen Kemendikbud (2018)

Related Post:
  1. Model-Model Pembelajaran 
  2. Penilaian Autentik
  3. Penilaian Sumatif & Formatif
  4. Restisusi Dalam Pembelajaran
  5. Pendekatan dan Model Pembelajaran di SMK
  6. Proses Pembelajaran di SMK
  7. Taksonomi BLOOM
  8. SKL SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...