Penilaian pendidikan
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester,
penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian
sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah
Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik
pada PMK.
2. Pembelajaran
adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
3. Penilaian
pembelajaran adalah Penilaian Hasil Belajar untuk perbaikan proses
pembelajaran.
4. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar.
5. Kriteria
Pencapaian Kompetensi adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh
satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan.
6. Penilaian
Mandiri adalah proses yang dilakukan oleh peserta didik untuk melihat sejauh
mana pencapaian kompetensi diri dibandingkan dengan target kompetensi yang akan
dicapai disertai bukti yang sahih.
7. Penugasan
adalah proses integrasi antara pembelajaran dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur dan mendorong
penguasaan kompetensi peserta didik yang dikerjakan di dalam maupun luar kelas
secara individu maupun berkelompok.
8. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar peserta didik.
9. Ujian
Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
10. Ujian
Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
11. Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12. Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Skema
Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan
dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
14. Sertifikasi
Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
15. Ujian
Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK adalah penilaian terhadap
pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi
okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga
Sertifikasi Profesi.
16. Uji
Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap
pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di
akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor
keterampilan dan/atau portofolio.
17. Rekognisi
Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas
capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal,
non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Secara umum ruang lingkup
dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
Ruang lingkup Penilaian
Hasil Belajar peserta didik pada SMK/MAK meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
1. Penilaian
ranah sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi
deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma sosial dan program
keahlian yang ditempuh.
2. Penilaian
ranah pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian
kompetensi aspek pengetahuan peserta didik sesuai dengan mata pelajaran
dan/atau program keahlian yang ditempuh.
3. Penilaian
ranah keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian
kompetensi aspek keterampilan dalam melakukan tugas tertentu sesuai dengan mata
pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.
Penilaian Hasil Belajar
peserta didik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Mengetahui
tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik.
2. Mengetahui
pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
3. Mendiagnosis
kesulitan belajar peserta didik.
4. Mengetahui
efektivitas proses pembelajaran.
5. Mengetahui
pencapaian kurikulum.
Manfaat
Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan
secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bagi
peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang
perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
2. Bagi
pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara
berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
3. Bagi
satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
4. Bagi
pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk
profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
5. Bagi
pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
6. Bagi
mitra dunia usaha/industri sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi
dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan Praktik
Kerja Lapangan (PKL) atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan
oleh mitra dunia usaha/industri bersama satuan pendidikan;
7. Bagi
satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk
memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada
peserta didik.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah,
dalam setiap aktivitas penilaian hasil belajar tidak dapat dilepaskan dari
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Sahih,
berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai
sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2. Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam
pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari
pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.
3. Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu,
berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan
peserta didik.
7. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
8. Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi
Lulusan.
9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baikdari
segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10. Reliabel,
berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila
proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara
yang terkalibrasi.
11. Autentik,
berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang
dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar