Secara umum instrumen
penilaian yang digunakan oleh pendidik pada SMK/MAK dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Instrumen
penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes.
2. Instrumen
penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan
menggunakan daftar centang (checklist).
3. Instrumen
penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui
pengamatan dengan menggunakan jurnal, pedoman, dan/atau rubrik.
4. Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran.
5. Instrumen
penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan,
penghayatan dan pengamalan.
6. Instrumen
penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan,
analisis, evaluasi, dan kreasi.
7. Instrumen
penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi,
dan naturalisasi.
8. Instrumen
penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
9. Instrumen
penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui
karakteristik dan kualitas instrumen.
Pelaksanaan penilaian
terintegrasi dengan proses pembelajaran. Hasil penilaian digunakan untuk
perbaikan pembelajaran, peningkatkan pemahaman, dan memantau perkembangan
belajar peserta didik melalui berbagai metode penilaian. Mekanisme penilaian
dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1. Penilaian Hasil Belajar peserta didik
oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian
capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai
pembelajaran (assessment as learning),
yang dilakukan melalui mekanisme Penilaian Pembelajaran sebagai berikut :
a. Pendidik
menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
b. Pendidik
menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian.
c. Pendidik
memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan
peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan
lain yang sesuai.
d. Penilaian
terkait RPL dilakukan oleh pendidik sesuai kompetensi yang dipelajari peserta
didik melalui pengalaman kerja (tacit knowledge) dengan kriteria unjuk kerja
atau indikator pencapaian kompetensi yang tercantum dalam silabus.
e. Penilaian
perkembangan karakter peserta didik dilakukan oleh pendidik secara khusus
melalui pengamatan sikap peserta didik berdasarkan butir-butir sikap yang
dikelompokkan dalam nilai-nilai pengembangan karakter.
2. Penilaian Hasil Belajar peserta didik
oleh satuan pendidikan merupakan penilaian capaian hasil
belajar (assessment of learning),
yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Penilaian
oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b. Penilaian
Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan
pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan.
c. Penilaian
Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan
terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain
yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat.
d. Pelaporan
hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama
dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi dalam bentuk paspor keterampilan
dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai.
e. Laporan
hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan
peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan.
3. Penilaian Hasil Belajar peserta didik
oleh Pemerintah Pusat merupakan penilaian capaian pembelajaran (assessment
of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Penilaian
oleh Pemerintah Pusat dapat meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b. Penilaian
Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Ujian Nasional diselenggarakan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
c. Satuan
pendidikan pelaksana Ujian Nasional adalah satuan pendidikan terakreditasi.
d. Ujian
Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan sebanyak-
banyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
e. Pemerintah
Pusat dapat menyelenggarakan Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk lain yang
hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan, pemerataan, dan penjaminan mutu pendidikan.
4. Pengujian Kompetensi peserta didik oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri merupakan pengukuran capaian
kompetensi berdasarkan skema okupasi dan atau skema kualifikasi. Hasil
pengujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Mekanisme pengujian dilakukan
sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar