Rabu, 27 Februari 2019

Bank dan Ruang Lingkupnya

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Pengertian bank pada awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang,  lalu   pengertian   berkembang  tempat   penyimpanan   uang.   Namun   semakin modernya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Menurut Kasmir, mendefinisikan bank sebagai berikut:
Bank merupakan lembaga keuangan  yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman   (kredit)   juga   melakukan   usaha   menghimpun   dana   dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberi pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana”..
Pendapat Kasmir diatas diperjelas oleh UU No. 10 Tahun 1998 mengenai pengertian bank, “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan  menyalurkannya  ke  masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan  atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan disebutkan bahwa Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan dari  definisi menunjukan bank merupakan suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang finansial yang berfungsi sebagai intermediasi keuangan  dengan  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dan  menyalurkannya kembali ke masyarakat. Disamping itu bank juga mempunyai fungsi lainnya yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi yang melibatkan uang. Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya

Jenis-Jenis Bank
Menurut fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 4, fungsi bank yang ada meliputi Bank Central, Bank umum, bank tabungan, dan Bank pembangunan. Berikut penjelasannya :
1.     Bank Sentral
Bank Central adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan diatur dengan UU No.13 tahun 1968. Bank indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :
a.     Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah
b.    Mendorong kelancaran  produksi  dan  pembangunan  serta  memperluas kesempatan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank Indonesia sebagaimana diatur  dalam  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  1999  adalah  bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-paihak lainnya, kecuali untuk hal-hal  yang secara tegas  diatur dalam  undang-undang  yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp 2 triliun.
Dalam UU ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian persyaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang yang berkesinambungan. Kegagalan dalam memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan, karena berakibat menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.

Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a.     Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Sistem pembayaran yang cepat dan tepat
c.     Sistem perbankan dan keuangan yang sehat
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut :
a.     Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
b.    Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
c.     Memelihara keseimbangan neraca pembayaran
d.    Menerima pinjaman luar negeri
     
Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang pengertian Bank Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan.  Independen  ini  membawa  konsekuensi yuridis  logis  bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan. Berbeda dengan peran Bank Indonesia sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 dimana Bank Indonesia merupakan lembaga yang tugasnya membantu pemerintah dan dalam tugasnya tersebut berada dibawah koordinasi dewan Moneter sebagai otoritas moneter tertinggi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan moneter dan perbankan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 23  Tahun 1999, maka Bank Indonesia menjadi lembaga independen yang berada diluar pemerintah, dan hubunganya dengan pemerintah Bank Indonesia bertindak hanya sebagai pemegang kas pemerintah. 
2.     Bank Umum
Bank   yang  dalam  pengumpulan  dananya  terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh: BCA, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Mandiri dan lain-lain.
3.     Bank Tabungan
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh: Bank Tabungan Pensiun Nasional.
4.     Bank Pembangunan
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka   menengah   dan   panjang,   dalam   usahanya   terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contoh: BPD

Jenis Bank Menurut Kepemilikannya
Dari sudut kepemilikannya, terdapat Bank milik Negara, milik swasta nasional dan asing, hingga campuran yang kepemilikannya 2, pihak asing dan swasta nasional. Dijelaskan sebagai berikut :
1.     Bank Pemerintah (negara)
Bank Pemerintahan / Bank Negara, yaitu Bank yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintahan/negara. Contoh: BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI’46,dan lain-  Masing-masing  bank  pemerintah  ini  didirikan dengan Undang-undang tersendiri dan mengemban misi tertentu.
2.     Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional, yaitu Bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak swasta. Bank swasta nasional ini dapat dibagi menjadi dua golongan lagi berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valas, yaitu:
Bank Devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi internasional seperti ekspor-impor, jual beli valas dan lain-lain. Contoh: BCA, Bank Permata ,Lippo dan lain-lain.
Bank Non-devisa yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh: Bank Artos Indonesia. Bank Non devisa dapat ditingkatkan statusnya sebagai devisa setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.
3.     Bank Asing
Bank asing yaitu bank yang sahamnya dimiliki pihak asing. Untuk jenis ini, mereka  hanya  membuka cabang  di Indonesia,  kantor  pusatnya terdapat di luar negeri. Contoh: City Bank, Chase Manhattan, Standard Cartered dan lain-lain.
4.     Bank Campuran
Bank Campuran yaitu Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi oleh pihak swasta nasional. Contoh: Sanwa Indonesia Bank.  Dalam  pakto  27  ditentukan  bahwa  penyertaan  modal pihak nasional adalah sebesar 15% dari modal sendiri (equity)bank. Sama seperti pihak asing, dalam jangka waktu 12 bulan sejak izin usaha diterbitkan, posisi kredit ekspornya harus mencapai minimal 50% dari total kredit yang diberikan. Bank Campuran ini dapat memberikan satu kantor cabang dimasing-masing kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, dan Ujung Padang.

Produk Bank
Menurut Kasmir produk bank tersebut meliputi:
1.   Menghimpun dana (Funding): Rekening Giro, Rekening Tabungan, Rekening Deposito
2.   Menyalurkan Dana (Lending) : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Perdagangan, Kredit konsumtif, Kredit Produktif
3.   Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service): Transfer, Inkaso, Kliring, Safe Deposit Box, Bank Card, Bank Note (Valas), Bank Garansi, Referensi Bank, Bank Darft, Leter of credit (L/C), Cek Wisata
4.   Jual beli surat berharga (obligasi)
5.   Menerima setoran-setoran lain: Pembayaran pajak, listrik, telepon, uang kuliah, Air dll.
6.   Melayani pembayaran-pembayaran: Gaji / pensiun, Pembayaran Deviden, Pembayaran Bonus, Berperan dalam pasar modal, Penjamin emisi (Under write), Penanggung (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelolah dana (Investment company

Semoga bermanfaat...!!!!

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar