Pengertian bank pada
awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang, lalu
pengertian berkembang tempat
penyimpanan uang. Namun semakin
modernya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Menurut Kasmir,
mendefinisikan bank sebagai berikut:
”Bank merupakan lembaga
keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping
menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit)
juga melakukan usaha menghimpun dana
dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, serta memberikan jasa-jasa keuangan
lainnya yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberi pinjaman dengan
kegiatan menghimpun dana”..
Pendapat Kasmir diatas
diperjelas oleh UU No. 10 Tahun 1998 mengenai pengertian bank, “bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya ke masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Menurut Undang-undang No. 14
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan disebutkan bahwa Bank adalah Lembaga
Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan dari definisi menunjukan bank merupakan suatu
bentuk badan usaha yang bergerak di bidang finansial yang berfungsi sebagai
intermediasi keuangan dengan menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Disamping itu
bank juga mempunyai fungsi lainnya yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat
dalam melakukan transaksi yang melibatkan uang. Usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya
Jenis-Jenis
Bank
Menurut fungsinya bank dapat
dibedakan menjadi 4, fungsi bank yang ada meliputi Bank Central, Bank umum,
bank tabungan, dan Bank pembangunan. Berikut penjelasannya :
1.
Bank
Sentral
Bank
Central adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
diatur dengan UU No.13 tahun 1968. Bank indonesia memiliki tugas pokok
membantu pemerintah dalam hal :
a. Mengatur,
menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah
b. Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 1999 adalah bank sentral
Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan atau pihak-paihak lainnya, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang
mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp 2 triliun.
Dalam
UU ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan
memeliharakestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang
wajar merupakan sebagian persyaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang
yang berkesinambungan. Kegagalan dalam memelihara kestabilan nilai rupiah
seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan, karena berakibat
menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian
nasional dalam kancah perekonomian dunia.
Untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank Indonesia
perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
b. Sistem
pembayaran yang cepat dan tepat
c. Sistem
perbankan dan keuangan yang sehat
Dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai
berikut :
a. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
b. Mengelola
cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
c. Memelihara
keseimbangan neraca pembayaran
d. Menerima
pinjaman luar negeri
Menurut UU
No. 23 Tahun 1999 tentang pengertian Bank Indonesia, kedudukan Bank
Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan.
Independen ini membawa konsekuensi yuridis
logis bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan. Berbeda
dengan peran Bank Indonesia sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 13
Tahun 1968 dimana Bank Indonesia merupakan lembaga yang tugasnya membantu
pemerintah dan dalam tugasnya tersebut berada dibawah koordinasi dewan Moneter
sebagai otoritas moneter tertinggi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan
pengaturan moneter dan perbankan.
Dengan
dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1999, maka Bank Indonesia menjadi
lembaga independen yang berada diluar pemerintah, dan hubunganya dengan
pemerintah Bank Indonesia bertindak hanya sebagai pemegang kas pemerintah.
2.
Bank
Umum
Bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan
kredit jangka pendek. Contoh: BCA, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Mandiri dan
lain-lain.
3.
Bank
Tabungan
Bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas
berharga. Contoh: Bank Tabungan Pensiun Nasional.
4.
Bank
Pembangunan
Bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito
dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah
dan panjang, dalam usahanya
terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contoh: BPD
Jenis
Bank Menurut Kepemilikannya
Dari sudut
kepemilikannya, terdapat Bank milik Negara, milik swasta nasional dan
asing, hingga campuran yang kepemilikannya 2, pihak asing dan swasta nasional.
Dijelaskan sebagai berikut :
1.
Bank
Pemerintah (negara)
Bank
Pemerintahan / Bank Negara, yaitu Bank yang seluruh sahamnya dimiliki
pemerintahan/negara. Contoh: BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI’46,dan lain-
Masing-masing bank pemerintah ini didirikan
dengan Undang-undang tersendiri dan mengemban misi tertentu.
2.
Bank
Swasta Nasional
Bank
Swasta Nasional, yaitu Bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak swasta. Bank
swasta nasional ini dapat dibagi menjadi dua golongan lagi berdasarkan
kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valas, yaitu:
Bank
Devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi internasional seperti
ekspor-impor, jual beli valas dan lain-lain. Contoh: BCA, Bank Permata ,Lippo
dan lain-lain.
Bank
Non-devisa yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional.
Contoh: Bank Artos Indonesia. Bank Non devisa dapat ditingkatkan statusnya
sebagai devisa setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.
3.
Bank
Asing
Bank
asing yaitu bank yang sahamnya dimiliki pihak asing. Untuk jenis ini, mereka
hanya membuka cabang di Indonesia, kantor
pusatnya terdapat di luar negeri. Contoh: City Bank, Chase Manhattan,
Standard Cartered dan lain-lain.
4.
Bank
Campuran
Bank
Campuran yaitu Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
sebagian lagi oleh pihak swasta nasional. Contoh: Sanwa Indonesia Bank.
Dalam pakto 27 ditentukan bahwa
penyertaan modal pihak nasional adalah sebesar 15% dari modal sendiri (equity)bank.
Sama seperti pihak asing, dalam jangka waktu 12 bulan sejak izin usaha
diterbitkan, posisi kredit ekspornya harus mencapai minimal 50% dari total
kredit yang diberikan. Bank Campuran ini dapat memberikan satu kantor cabang
dimasing-masing kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, dan Ujung
Padang.
Produk
Bank
Menurut Kasmir produk
bank tersebut meliputi:
1. Menghimpun
dana (Funding): Rekening Giro, Rekening Tabungan, Rekening Deposito
2. Menyalurkan
Dana (Lending) : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit
Perdagangan, Kredit konsumtif, Kredit Produktif
3. Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Service): Transfer, Inkaso, Kliring, Safe
Deposit Box, Bank Card, Bank Note (Valas), Bank Garansi, Referensi
Bank, Bank Darft, Leter of credit (L/C), Cek Wisata
4. Jual
beli surat berharga (obligasi)
5. Menerima
setoran-setoran lain: Pembayaran pajak, listrik, telepon, uang kuliah, Air dll.
6. Melayani
pembayaran-pembayaran: Gaji / pensiun, Pembayaran Deviden, Pembayaran Bonus, Berperan
dalam pasar modal, Penjamin emisi (Under write), Penanggung (guarantor),
Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (broker),
Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelolah dana (Investment
company
Semoga bermanfaat...!!!!
Related Post:
- Pengertian, Kriteria dan Fungsi Uang
- Akuntansi Tabungan
- Mengenal Simpanan Giro
- Mengelola Bisnis Minimarket
- Tantangan Bisnis di Era Modern
- Keahlian dasar di Era Milenial
- Membangun SDM
- Mengelola Bisnis Minimarket
- Mengelola Keuangan di era Revolusi 4.0
- Mengembangkan Jiwa Wirausaha
- Mengoptimalkan Medsos dalam bisnis
- Cerdas Mengelola Keuangan
- Strategi Bisnis di Era Disruption
- Mengenal Segmentasi Pasar
- Pendukung Usaha Bisnis
- Bisnis dengan Modal kecil...why not?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar