Pengertian bank pada
awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang, lalu
pengertian berkembang tempat
penyimpanan uang. Namun semakin
modernya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Menurut Kasmir,
mendefinisikan bank sebagai berikut:
”Bank merupakan lembaga
keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping
menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit)
juga melakukan usaha menghimpun dana
dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, serta memberikan jasa-jasa keuangan
lainnya yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberi pinjaman dengan
kegiatan menghimpun dana”..
Pendapat Kasmir diatas
diperjelas oleh UU No. 10 Tahun 1998 mengenai pengertian bank, “bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya ke masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”