Oleh: Winarto, S.Pd.M.Pd.
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI),
piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan sebesar nilai kas (netto) yang bisa
direalisasi, yakni jumlah kas bersih yang diperkirakan dapat diterima. Untuk
tujuan pelaporan, piutang dinilai pada jumlah yang diharapkan dapat direalisir/
dapat diterima pembayarannya. Sedangkan bagian yang diperkirakan tidak dapat
ditagih lagi merupakan kerugian/beban bagi perusahaan. Atas dasar tersebut,
maka perlu dicatat besarnya piutang tak tertagih. Ada dua metode untuk mencatat
kerugian piutang tak tertagih :
1. Metode
Langsung, yaitu metode pencatatan kerugian piutang yang langsung
mengurangi jumlah piutang yang bersangkutan.
2. Metode
tidak langsung (metode Cadangan), yaitu metode pencatatan kerugian
piutang, tidak langsung mengurangi piutang yang bersangkutan, tapi dicatat
dalam satu rekening yaitu Rekening Cadangan Kerugian Piutang.
Metode cadangan
digunakan apabila kerugian piutang yang biasa timbul cukup besar jumlahnya.
Tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan metode ini :
1. Kerugian
piutang tak tertagih ditentukan jumlahnya melalui taksiran dan dibandingkan
(matched) dengan penjualan pada akuntansi yang sama dengan periode terjadinya
penjualan.
2. Jumlah piutang
yang ditaksir tidak akan diterima dicatat dengan mendebet rekening Kerugian
Piutang dan mengkredit Cadangan Kerugian Piutang.
3. Kerugian
piutang yang sesungguhnya terjadi dicatat dengan mendebet Cadangan Kerugian
Piutang dan mengkredit Piutang Dagang, pada saat suatu piutang dihapus dari
pembukuan.
Perbedaan pencatatan kedua metode tersebut adalah sebagai berikut :
Metode Langsung (Direct Method )
KETERANGAN
|
JURNAL
|
Taksiran kerugian piutang tak tertagih
|
Tak dijurnal
|
Penghapusan piutang, atas piutang tak tertagih
|
Kerugian
Piutang Rp xxx
Piutang
Rp xxx
|
Pernyataan kesanggupan dari debitur untuk membayar piutang
yang telah dihapuskan
|
Tak dijurnal
|
Waktu menerima dari debitur yang menyatakan kesanggupan
membayar.
|
Kas Rp
xxx
Kerugian
Piutang Rp xxx
|
Jika debitur yang dihapuskan datang dan langsung membayar
|
Kas Rp
xxx
Kerugian
Piutang Rp xxx
|
Metode Tak Langsung ( Indirect /
Allowance Method )
KETERANGAN
|
JURNAL
|
Taksiran kerugian piutang tak tertagih
|
Kerugian Piutang Rp
xxx
CKP
Rp xxx
|
Penghapusan piutang, atas piutang tak tertagih
|
CKP
Rp xxx
Piutang
Rp xxx
|
Pernyataan kesanggupan dari debitur untuk membayar piutang
yang telah dihapuskan
|
Piutang
Rp xxx
CKP
Rp xxx
|
Waktu menerima dari debitur yang menyatakan kesanggupan
membayar.
|
Kas
Rp xxx
Piutang
Rp xxx
|
Jika debitur yang dihapuskan datang dan langsung membayar
|
Kas
Rp xxx
CKP
Rp xxx
|
Catatan :
1.
Piutang yang dinyatakan
tidak dapat diterima pembayarannya dicatat dalam rekening “Cadangan
Kerugian Piutang“, Tetapi adapula yang mencatat dalam rekening “Penyisihan
Piutang tak tertagih”, bahkan ada yang mencatat dalam “Cadangan Piutang
tak tertagih”. Semuanya tujuannya sama, yaitu untuk memisahkan antara
piutang yang diperkirakan tidak dapat diterima dengan piutang yang benar-benar
dapat diterima.
2.
Untuk rekening “Kerugian
piutang tak tertagih”, dapat pula dicatat dengan nama rekening
“ Beban/Biaya Piutang tak tertagih”.
Contoh Soal :
UD Putra Mandiri memiliki data yang berkaitan dengan
piutang sebagai berikut :
31
Des 2016
|
Rekening Piutang menunjukkan saldo Rp 1.800.000,-, dari
jumlah tersebut ditaksir 20 % tidak dapat ditagih.
|
5
Febr 2017
|
Debitur Tn Badu dinyatakan jatuh pailit, maka utangnya
sebesar Rp 150.000,- dihapuskan.
|
10
Mei 2017
|
Tn Badu datang dan menyatakan akan sanggup membayar pada
tanggal 20 Juni 05 terhadap utangnya yang telah dihapuskan.
|
20
Juni 2017
|
Tn Badu datang dan membayar semua utangnya yang telah
dihapuskan.
|
Dari data tersebut buatlah jurnal apabila
menggunakan metode langsung dan metode tidak langsung !
Pembahasan :
TGL
|
METODE LANGSUNG
|
METODE TIDAK LANGSUNG
|
31 Des 16
|
Tidak dijurnal
|
Kerugian
Piutang Rp
360.000,-
Cad. Kergn
Piutang Rp
360.000
|
5 Febr 17
|
Kerugian Piutang Rp 150.000
Piutang Dag.
Rp150.000
|
Cad. Kergn
Piutang Rp 150.000
Piutang
Dagang Rp
150.000
|
10 Mei 17
|
Tidak dijurnal
|
Piutang
Dagang Rp
150.000
Cad. Kerugn
Piutang Rp 150.000
|
20 Jun 17
|
Kas Rp
150.000
Bebab Kerugian
Piut Rp 150.000
|
Kas Rp
150.000
Cad. Kerg.
Piut Rp
150.000
|
Semoga bermanfaat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar