Pemakai informasi akuntansi dibagi menjadi dua yaitu pemakai internal
(internal user) dan pemakai ekster (ekternal user). Pemakai internal adalah pemakai
informasi yang terdapat dalam lingkungan organisasi ekonomi atau perusahaan.
Bila diklasifikasikan maka pihak-pihak tersebut dapat diklasifikasikan seperti
berikut ini :
1. Pimpinan
Perusahaan
Laporan
keuangan bagi pimpinan perusahaan berfungsi sebagai :
a. Bukti pertanggungjawaban kepada para pemilik
perusahaan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola perusahaan
b. Alat penilaian atas pelaksanaan kegiatan
perusahaan, baik secara keseluruhan, bagian-bagian, maupun secara individu yang
diserahi wewenang dan tanggung jawab.
c. Alat untuk mengukur tingkat biaya dari
kegiatan-kegiatan perusahaan
d. Dasar atau bahan pertimbangan-pertimbangan
dalam menetapkan rencana kegiatan perusahaan di masa datang.
2. Pemilik
Perusahaan
Dalam
perusahaan-perusahaan yang pimpinannnya diserahkan kepada orang lain, seperti
dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), bagi pemilik perusahaan laporan keuangan
berfungsi sebagai :
a. Alat untuk menilai hasil yang telah dicapai oleh pimpinan
perusahaan
b.
Dasar penentuan taksiran keuntungan yang akan
diterima di masa mendatang, serta harga saham yang dimilikinya.
3. Karyawan
Karyawan
suatu perusahaan berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tempat
mereka bekerja, yaitu untuk :
a. Mengetahui tingkat kemampuan perusahaan dalam memberikan
upah dan jaminan social lainnya
b. Mengetahui perkembangan serta prospek ( masa depan )
perusahaan, sehingga karyawan dapat menentukan pilihan langkah yang harus
dilakukan sehubungan dengan kelangsungan kerjanya
c. Mengetahui tingkat kelayakan bonus yang diterimanya,
disbanding dengan keuntungan perusahaan dalam periode yang bersangkutan.
Sedangkan pemakai
eksternal (eksternal user) adalah pihak-pihak di luar perusahaan yang
berkepentingan terhadap informasi keuangan suatu perusahaan. Yang termasuk
dalam kategori ini adalah :
1. Kreditur
dan Calon Kreditur
Kreditur adalah orang atau badan (misalnya bank atau
lembaga keuangan lainnya) yang memberikan pinjaman kepada perusahaan dalam
bentuk uang atau barang. Kreditur maupun calon kreditur perlu mengetahui
keadaan (posisi) keuangan perusahaan yang terkait (yang menjadi debiturnya), khususnya perusahaan yang mengajukan permohonan kredit (pinjaman).
Dari hasil analisis laporan keuangan dapat diketahui
tingkat kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pinjamannya, sehingga dapat
diputuskan apakah pinjaman diberikan atau tidak. Selain itu dapat pula
diketahui nilai harta perusahaan yang menjadi jaminan, sehingga dapat
ditentukan jumlah pinjaman yang diberikan. Singkatnya kreditur atau calon
kreditur berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan yakni untuk
meminimalkan resiko yang dihadapi.
2. Investor
Investor
menggunakan informasi akuntansi untuk mengetahui hasil investasi yang maksimal.
Dengan mengetahui informasi akuntansi, maka investor akan menentukan kapan akan
menanamkan modalnya, dalam bentuk apa modal tersebut ditanamkan.
3. Pemerintah
Pemerintah
dimana suatu perusahaan berada ( berdomisili ) sangat berkepentingan
terhadap laporan keuangan perusahaan
yang bersangkutan, yaitu dalam hubungan dengan:
a.
Penentuan besarnya pajak yang menjadi tanggungan
perusahaan
b. Pengumpulan data statistic pada Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Biro Pusat Statistik yang selanjutnya akan dijadikan dasar
perencanaan Pemerintah.
4. Pelanggan
Pelanggan
sangat berkepentingan dengan laporan keuangan suatu perusahaan, terutama
berkaitan dengan kelangsungan usahanya, atau kepuasan produknya.
5. Organisasi
Nirlaba
Organisasi
nirlaba adalah organisasi-organisasi yang dalam kegiatannya tidak mencari
keuntungan. Walaupun demikian, namun mereka tetap membutuhkan informasi akuntansi,
karena dalam operasinya tidak bisa terlepas dalam soal-soal keuangan seperti
anggaran organisasi, biaya-biaya yang muncul dalam operasi dan lain-lain. Contoh dari oragnisasi nirlaba ini adalah organisasi
keagamaan, yayasan, organisasi-organisasi pendidikan dan lain-lain.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Fungsi utama informasi akuntansi adalah sebagai dasar untuk pengambilan
keputusan, baik oleh pihak intern maupun pihak ektern. Untuk menjamin laporan
keuangan sebagai hasil proses akuntansi dapat diterima oleh semua pihak dan
menghasilkan penafsiran yang sama, maka dalam pelaksanaan kegiatannya akuntansi
berpegang pada pedoman dasar atau prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima
secara umum. Berikut ini adalah beberapa prinsip akuntansi :
1.
Prinsip kesatuan Usaha ( Entity )
Suatu anggapan bahwa akuntansi diterapkan pada suatu unit
ekonomi yang merupakan suatu kesatuan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari
unit ekonomi lainnya juga dari pemiliknya. Dalam pelaksanaannya prinsip ini
mengharuskan ada pemisahan antara harta dan kewajiban perusahaan dengan harta
dan kewajiban pemiliknya, atau dengan harta dan kewajiban perusahaan lain.
2.
Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Prinsip ini
menyatakan bahwa aset, kewajban dan beban-beban yang terjadi dalam perusahaan
dicatat sebesar harga (nilai) pada saat terjadninya transaksi. Misal pada saat
pembelian aset sebesar Rp 15.000.000,- , maka dalam neraca aset tersebut harus
ditulis Rp 15.000.000,- walaupun pada saat ini aset tersebut telah bernilai Rp
18.000.000,-.
3.
Prinsip Nilai Wajar (Fair
Value Principle)
Prinsip ini
memiliki makana bahwa aset, kewajiban, dan beban atau elemen-elemen lain harus
dicatat sebesar nilai wajar pada saat terjadinya transaksi. Misal suatu
perusahaan ingin menjual aset senilai Rp 15.000.000,- sedangkan harga pasar
pada saat terjadinya transaksi adalah Rp 18.000.000,-. Maka harga pasar yang
ada tersebut disepakati sebagai nilai aset yang sedang dijual.
4.
Prinsip Kontinuitas ( Going
Concern )
Suatu anggapan bahwa akuntansi diterapkan pada suatu
perusahaan ( unit ekonomi ) yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas, atau dalam keadaan normal akan terus menjalankan usahanya. Prinsip
ini memungkinkan adanya beban-beban (biaya-biaya) yang ditangguhkan pembebanannya,
misalnya penurunan nilai ( penyusutan ) gedung atau mesin-mesin yang
dipergunakan dalam usaha perusahaan, kerugian karena penyusutannya akan
dibebankan kepada periode-periode selama masa penggunaannya.
5.
Prinsip Periodisasi (Period
Principle)
Prinsip periode akuntansi disebut juga prinsip kurun
waktu. Arti prinsip ini adalah penilaian dan pelaporan keuangan entitas
usaha dibatasi oleh periode waktu tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk
menghasilkan informasi keuangan yang terukur. Periode akuntansi yang umum
dipakai dalam menjalankan usaha adalah 1 tahun, yaitu mulai tanggal 1
Januari sampai 31 Desember.
6.
Prinsip Konsistensi ( Consistency
)
Prinsip ini menuntut konsekuen dalam menerapkan
metode-metode atau ketentuan-ketentuan, artinya suatu metode yang telah
diterapkan dalam tahun (periode) yang lalu, hendaknya diterapkan pada periode
sekarang dan periode yang akan datang. Dengan prinsip memungkinkan analisa
perbandingan antara laporan keuangan suatu periode dengan laporan keuangan
periode-periode yang lain. Dalam praktik, penerapan prinsip konsistensi
tidaklah mutlak, perubahan metode-metode atau ketentuan-ketentuan diperbolehkan
dengan syarat, jika penerapan metode yang baru/lain dianggap lebih wajar dalam
menginformasikan pendapatan bersih dan posisi keuangan perusahaan.
7.
Prinsip Satuan Moneter (Unit Monetery Principle)
Prinsip satuan moneter adalah pencatatan transaksi
keuangan harus dinyatakan dalam bentuk mata uang tanpa melibatkan
faktor-faktor non kuantitatif. Contoh faktor non kuantitatif ini seperti
prestasi, mutu, kinerja, strategi usaha, dan sebagainya. Faktor-faktor ini
tidak termasuk dalam satuan moneter karena tidak bisa dinilai maupun dilaporkan
dalam bentuk uang.
Jadi prinsip moneter menekankan pada pencatatan
yang terbatas pada segala sesuatu yang bisa diukur dan dinilai dengan
satuan uang.
8.
Prinsip Lengkap ( Completeness )
Prinsip ini menuntut bahwa laporan keuangan,
catatan-catatan atau bahan-bahan keterangan yang ada hubungannya dengan laporan
keuangan, dan yang penting bagi para pemakai laporan keuangan, harus
diinformasikan secara lengkap, tidak ada yang disembunyikan.
9.
Prinsip Materialitas (Materiality
Principle)
Prinsip materialitas adalah prinsip yang mengakui adanya
pengukuran dan pencatatan akuntansi secara material atau bernilai. Bernilai
dalam arti bernilai nominal dan bisa dijual. Jika tidak material, maka tidak
perlu dinilai dan diakui
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar